Dugaan Penggelapan Uang Senilai Rp 26 Miliar di PT Electronic Technology Indoplas

  

Sidang Ke 8 Kasus Dugaan Penggelapan Milyaran Rupiah
Poto : Shim Hyun Boo Owner PT Electronic Technology Indoplas

KAB.TANGERANG, kolomberita.id - Kasus penggelapan uang perusahaan PT Electronic Technology Indoplas dengan terdakwa WN Korsel Lee Soo Hyun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Sidang di Ruang 1 PN Tangerang itu beragendakan keterangan saksi Hrd Perusahaan, Bagian Accounting dan dari Auditor External yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selasa, (14/11).

Kasus yang menjerat WN Korsel Lee Soo Hyun yang merupakan Orang kepercayaan Mr Shim Hyun Boo sebagai Owner PT. Electronik Technology Indoplas melaporkan Dugaan Penggelapan Uang perusahaan senilai Kurang lebih Rp. 26 Milyar. Atas perbuatannya ini Mr Shim selaku pemilik Perusahaan melaporkan Eks Komisaris perusahaan atas nama Lee Soo Hyun ke pihak Kepolisian.


Hari ini sidang lanjutan yang ke-8 di PN Tangerang terus berlanjut yang beralamat di Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.7, RT.001/RW.009, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, mengagendakan Keterangan saksi saksi dan Auditor.


Jaksa Penuntut Hadi Widodo, S.H.,M.H saat ditemui jelang sidang mengatakan sudah jelas ini merupakan kasus pidana karena sebagai komisaris terdakwa sudah melewati batas tupoksinya sebagai Komisaris.


" Hal ini dibuktikan dengan hasil audit independen yang sudah dilakukan auditor  bahwa dugaan penggelapan uang perusahaan telah jelas dilakukan oleh pihak pelaku yaitu Lee Soo Hyun, dan uang hasil transaksi mengalir ke rekening pribadi milik terdakwa," terang Hadi Widodo.


Pengacara Shim Hyung Boo ,Dr Muhamad Arya S.H.,S.sos.,M.H

Sementara menurut Pengacara Shim Hyung Boo ,Dr Muhamad Arya S.H.,S.sos.,M.H menuturkan bahwa Shim Hyung Boo telah jelas jelas dirugikan sebagai pemilik perusahaan dan terdakwa hanya seorang pekerja di perusahaan milik klien kami.

" Klien kami jelas adalah Korban dan Saudara terdakwa adalah Karyawan dari Klien kami," tegas Arya.


Perusahaan yang terletak di Jalan  Pemda Tigaraksa No.90,  Soo, Kec. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten ini mengalami kerugian hasil audit sekitar Rp 26 Milyar. 


Sejak 10 Desember 2016 Terdakwa Lee  menjadi Komisaris telah over lap atau penyalahgunaan wewenang di perusahaan. Indikasi kerugian jelas karena ada hasil transaksi penjualan masuk ke rekening tersangka .


Sidang ke-8 ini dipimpin oleh Hakim Aji Suryo menghadirkan Tim Auditor dari Kantor Akutan Publik Jojo Sunarjo dan Rekan Bekasi Kota dan terdakwa Lee Soon hyun. Jadwal sidang Rencana pada Pukul 13.00 Wib baru bisa dimulai pada pukul 16.45 Wib. Katerlambatan disebabkan kedatangan Tersangka tidak tepat waktu.


Dalam kesaksiannya, Saksi Nurhasanah sebagai HRD  perusahaan di cecar beberapa pertanyaan oleh jaksa Penuntut Umum. 

Termasuk SOP ( Standart Operation Prosedur) dan hubungannya dengan para pihak termasuk dengan atasan yaitu Mr Lee. 


Hakim Ketua menegaskan kepada saksi agar tidak berubah rubah dalam keterangannya.


Saksi yang telah ditugaskan untuk mengaudit keuangan sejak April menuturkan ada kejanggalan kejanggalan transaksi mengarah ke Rekening Pribadi Lee Soo Hyun bukan ke Rekening milik Perusahaan. Penemuan itu hampir Rp. 10 Milyar


Ketua hakim Aji Suryo yang memimpin jalannya sidang menghujani pertanyaan  kepada para saksi. Dan saksi saksi itu diharapkan bicara apa adanya, 


Unsur-unsur yang didakwakan adalah Pasal 374 KUHP berdasarkan pada terjemahan-terjemahan tersebut yakni sebagai berikut: 1. Penggelapan; 2. Yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang (yang memegang barang itu) disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu.


Saat usai sidang ke-8 ini digelar Pengacara Shim Hyun Boo mengatakan agar majlis hakim memberi keadilan untuk kliennya karena dirugikan secara materil. 


" Bukti dan pelanggaran Pidana sudah  jelas salah satunya ada nilai transaksi yang  masuk ke rekening pribadi dan semoga majlis Hakim segera putuskan agar Sidang ini tidak berlarut larut," tutup Arya.


Sementara Shim Hyun Boo selaku korban, mengatakan kepada awak media bahwa dirinya sangat sakit hati dan memohon kepada majlis hakim di PN Tangerang untuk dirinya Keadilan.


" Saya rasa  masih banyak  orang orang yang  peduli terhadap saya, apa yang dilakukan oleh bawahan saya tersebut sangat keterlaluan, dan saya mohon keadilan di sini," harap Shim Hyun Boo.


Sidang ke-8 ini ditunda dan masih mengagendakan keterangan saksi saksi. Rencana sidang lanjutan akan digelar pada hari Kamis besok (16/11).

Saat berita ditayangkan pihak kusa hukum terdakwa Lee Soo Hyun belum bisa di konfirmasi.


Red

0 Komentar