Sengketa Gereja di Grisenda PIK Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penguasaan Paksa dan Lambannya Proses Polisi

Sengketa Gereja di Grisenda PIK Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penguasaan Paksa dan Lambannya Proses Polisi
Sengketa Gereja di Grisenda PIK Memanas, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Penguasaan Paksa dan Lambannya Proses Polisi
Jakarta - Kolomberita.id || Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan gereja di Taman Grisenda Blok E-2 No. 23, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan setelah pihak kuasa hukum Pdt. Dr. Ir. Wignyo Tanto, M.M., M.Th., menyatakan bahwa proses hukum yang berjalan sejak Agustus 2025 belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga hampir 10 bulan.

Kuasa hukum Pdt. Wignyo, Jansius Syah Putra Sinaga, SH, menyebut kasus ini bermula dari konflik antara FH sebagai ahli waris Pdt. Freddy Heryadi dan JWF, yang merupakan suami FH, dengan pihak jemaat Gereja Bethel Tabernakel Gereja Mula-Mula (GMM).

Menurutnya, lahan seluas 500 meter persegi tersebut telah lama digunakan dan dibeli sebagai tempat ibadah beberapa jemaat gereja sejak 2010.

Dugaan Pengambilalihan Aset Gereja dan Aset Pribadi Gembala

Jansius menjelaskan bahwa puncak konflik terjadi pada 3 Agustus 2025. Malam itu sekitar pukul 19.30 WIB, FH, JWF, dan beberapa orang tak dikenal suruhan JWF diduga masuk ke dalam gedung gereja, melakukan tindakan penguasaan atau merebut secara paksa disertai kekerasan terhadap tanah dan gedung gereja dan segala aset di dalamnya yang bukan milik ahli waris. Termasuk aset pribadi Pdt. Wignyo dan beberapa jemaat, sampai saat ini masih ditahan di dalam gereja. Yaitu dengan cara memadamkan lampu, menggembok akses masuk, serta mengusir jemaat yang sedang berada di dalam gereja, disertai ancaman” ujar Jansius dalam rilisnya kepada media. 

“Gerbang kemudian dijaga oleh orang-orang suruhan JWF yang diduga preman, jemaat dilarang masuk, dan papan nama gereja dibongkar. Ini adalah bentuk penguasaan sepihak dengan kekerasan yang tidak memiliki dasar hukum sama sekali,” tegasnya. Sehingga aktivitas ibadah jemaat terhenti, bahkan jemaat terpaksa beribadah di area terbuka di sekitar lokasi.

Klaim Pembelian dan Status Kepemilikan

Padahal pihak jemaat menegaskan bahwa tanah dan bangunan tersebut telah dibeli sejak 2010 senilai Rp3,5 miliar, dengan pembayaran yang disebut telah mencapai Rp3,38 miliar.

Sisa pembayaran sebesar Rp120 juta disebut tidak dilunasi atas permintaan almarhum Pdt. Freddy Heryadi semasa hidupnya, yang meminta dana tersebut digunakan untuk kebutuhan gereja.

“Fakta yang kami pegang, tanah ini sudah dijual kepada jemaat. Bahkan almarhum sendiri meminta agar sisa pembayaran tidak dilunasi terlebih dahulu untuk kepentingan pelayanan gereja,” kata Jansius.

Ia juga menegaskan bahwa JWF dan pihak ahli waris mengetahui adanya transaksi jual beli tersebut sejak awal.

“Para pihak termasuk JWF juga terlibat dalam lingkup pelayanan gereja, sehingga sangat mengetahui bahwa aset tersebut telah dialihkan kepada jemaat,” tambahnya. Tetapi JWF dan FH serta para ahli waris masih mengklaim bahwa tanah dan bangunan gereja itu masih menjadi milik pribadi para ahli waris.

Laporan Polisi dan Dugaan Perintangan Ibadah

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 11 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/1499/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA.

Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dan Pasal 303 ayat 2 KUHP tentang perintangan ibadah.

“Dalam laporan kami, jelas disebutkan adanya tindakan penggembokan gereja, penguasaan gedung, dan upaya menghalangi jemaat untuk beribadah, disertai dengan kekerasan dan ancaman” jelas Jansius.

Namun hingga saat ini, pihak pelapor menilai proses penyelidikan berjalan lambat.

“Kami sangat menyayangkan lambannya proses di Polres Metro Jakarta Utara. Sudah hampir 10 bulan, namun belum ada kejelasan hukum. Kami berharap ada langkah tegas dari aparat,” ujarnya.

Gugatan Perdata dan Status Sengketa

Selain laporan pidana, Pdt. Wignyo juga menggugat FH, HH, dan JWF di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 791/Pdt.G/2025/PN Jkt. Utr yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan bahwa gedung gereja kini digunakan pihak lain sebagai tempat ibadah tanpa kejelasan legalitas perizinan rumah ibadah, padahal yang terdaftar di Kementerian Agama adalah Pdt. Wignyo Tanto. Diduga ini adalah bentuk penyerobotan.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan, baik di kepolisian maupun pengadilan. Namun kami berharap ada perlindungan hukum bagi jemaat yang selama ini menjadi korban konflik ini,” kata Jansius.

Jemaat Terpaksa Beribadah di Ruang Terbuka

Akibat konflik tersebut, jemaat disebut tidak lagi dapat menggunakan gedung gereja sejak 3 Agustus 2025 dan terpaksa melaksanakan ibadah di ruang terbuka di sekitar lokasi. Itupun dihalang-halangi dengan berbagai cara oleh orang-orang suruhan JWF. Sehingga untuk sementara terpaksa harus menyewa tempat lain untuk beribadah.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan kekhawatiran terhadap aset dan inventaris gereja yang masih berada di dalam gedung yang kini dikuasai pihak ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak ahli waris maupun JWF terkait tudingan tersebut. Kasus ini masih berproses di ranah kepolisian dan pengadilan.

"Oleh sebab itu, kami, pihak gereja Mula Mula meminta Bapak Kapolda Metro Jaya untuk mengambil alih LP tersebut, agar memberikan perlindungan hukum kepada jemaat dan gereja.
Dalam hal ini juga kami juga sudah melaporkan kasus ini ke Komisi 3 DPR RI dan Propam Mabes Polri.nKiranya keadilan masih ada di negeri ini," pungkas kuasa hukum.

RLS

0 Komentar