Kota Tangerang - Bpanbanten.com || Polemik pemilihan Ketua RW 07, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, kembali memanas pasca insiden cekcok antarpendukung calon Ketua RW di kantor kelurahan, Rabu (10/12/2025). Ketegangan terjadi saat proses mediasi yang dipimpin langsung oleh Lurah Karawaci Baru Endang Suardi S.Sos, bersama Camat Karawaci Achmad Zuldin Syafii A.P., SSTP.,M.Si.
Usai kejadian tersebut, Lurah Karawaci Baru mengambil sikap tegas. Pihaknya memutuskan mengembalikan proses pemilihan Ketua RW 07 mengacu pada Perwal Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan RT/RW.
Lurah juga menegaskan bahwa panitia wajib menyusun tata tertib resmi sebagai dasar pelaksanaan pemilihan agar tidak terjadi lagi kekisruhan.
Sebelumnya, panitia pemilihan RW 07 sempat dibekukan melalui surat bernomor 800/183-Tapem/XII/2025, akibat adanya dinamika dan ketidaksesuaian prosedur di lapangan.
Terpisah Anggota DPRD Kota Tangerang Andri S Permana saat dihubungi via WhatsApp mengomentari kekisruhan yang terjadi.Dirinya meminta agar warga untuk sabar sebentar karena menurutnya perwal sedang diasistensi ke provinsi .Lalu ia memberikan saran agar untuk sementara bisa ditunjuk plt (pejabat RT/RW yang lama) sambil menunggu perwal sebagai landasan operasionalnya turun yg baru
Sementara Wakil Ketua LAN BPAN Provinsi Banten, Moch. Zainuddin (Jaenal), ikut menyoroti langkah kelurahan.
Ia merujuk pada surat Lurah Karawaci Baru nomor 186/671/XII/2025 perihal Peremajaan Ketua RT se-RW 07.
Menurut Zainuddin, sebagai pelaksana Perwal, lurah seharusnya memahami mekanisme yang benar.
“Pemilihan RT itu dipanitiai oleh Ketua RW. Jika Ketua RW saja belum dipilih dan belum diakui, maka pemilihan RT harus ditunda sampai RW definitif terpilih,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan peremajaan RT sebelum adanya RW terpilih berpotensi menimbulkan kegaduhan baru di masyarakat.
Sementara itu, Nuryani, selaku panitia pemilihan yang sebelumnya dinonaktifkan, mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat tugas panitia pemilihan RW yang baru dari pihak kelurahan.
“Kami menunggu legalitas resmi dari kelurahan. Setelah panitia dibekukan, kami belum menerima surat tugas baru,” ungkapnya.
Ia berharap polemik ini segera selesai dan pemilihan dapat berjalan kondusif sesuai aturan.
Pemkot Diminta Turun Tangan
Melihat memanasnya situasi, tokoh masyarakat setempat menilai sudah saatnya kelurahan dan kecamatan memberikan kejelasan mekanisme, terutama terkait dasar hukum yang dipakai dalam pemilihan RW maupun RT.
Penggunaan Perwal 24/2015 dinilai menjadi langkah paling rasional untuk menghindari kekosongan hukum sambil menunggu Perwal baru disahkan.
Red/Jfr

0 Komentar