Lurah Karawaci Baru Diduga Abaikan Hasil RDP Komisi I DPRD Kota Tangerang, Polemik Pemilihan RW 07 Terus Bergulir

Lurah Karawaci Baru Diduga Abaikan Hasil RDP Komisi I  DPRD Kota Tangerang, Polemik Pemilihan RW 07 Terus Bergulir

KOTA TANGERANG – Kolomberita.id || 
Polemik pemilihan Ketua RW 07 Kelurahan Karawaci Baru hingga kini belum menemui titik terang. Pernyataan Lurah Karawaci Baru, Endang Suardi, yang menyebut warga sepakat menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) baru, dinilai tidak sejalan dengan fakta di lapangan dan aspirasi warga RW 07.

Sejumlah perwakilan warga RW 07 menegaskan tidak pernah ada kesepakatan untuk menunggu Perwal baru. Warga justru menginginkan proses pemilihan RW segera dilanjutkan agar roda organisasi dan pelayanan warga tidak terhambat akibat kekosongan kepemimpinan.

Ketidaksinkronan pernyataan tersebut semakin menguat setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Tangerang pada Rabu, 17 Desember 2025. Dalam forum resmi tersebut, Ketua Komisi I Junadi secara tegas mengarahkan agar pembekuan kepanitiaan pemilihan RW 07 dicabut.

Ketua Komisi I DPRD H.Junadi saat memimpin RDP mengatakan panitia pemilihan RW 07 dapat kembali menjalankan tugas tanpa harus menunggu terbitnya Perwal baru. Mekanisme pemilihan diarahkan menggunakan sistem KSB (Ketua, Sekretaris, Bendahara) agar proses demokrasi di tingkat lingkungan tetap berjalan.

“Panitia harus segera bekerja kembali. Jangan sampai kepentingan warga dikorbankan hanya karena menunggu regulasi yang belum jelas kapan terbitnya,” tegas Junadi dalam RDP tersebut.

Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut konkret dari pihak Kelurahan Karawaci Baru atas rekomendasi resmi DPRD tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa lurah Karawaci Baru mengabaikan hasil RDP Komisi I DPRD Kota Tangerang.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (21/12/2025), Lurah Endang Suardi menepis anggapan tersebut. Ia menyatakan kebijakan yang diambil merupakan jalan tengah demi menjaga kondusivitas wilayah karena adanya dua kubu di lapangan.

“Itu dipelintir. Saya hanya mengambil jalan tengah. Kondisinya di lapangan kan ada dua kubu, jadi saya ambil kebijakan seperti itu agar tetap kondusif,” ujar Endang.

Pernyataan tersebut ditanggapi berbeda oleh Ferdy Yusuf yang baru saja ditunjuk sebagai Plt RW 07. Ferdy menilai kebijakan menunggu Perwal baru merupakan keputusan sepihak dan tidak mencerminkan aspirasi mayoritas warga RW 07.

Menurut Ferdy, jumlah warga yang menolak menunggu terbitnya Perwal baru jauh lebih banyak dibandingkan warga yang setuju menunda pemilihan RW.

“Pengambilan kebijakan itu sepihak, karena yang tidak setuju menunggu Perwal baru lebih banyak dari yang setuju menunggu,” tegas Ferdy.

Ia menambahkan, alasan menjaga kondusivitas seharusnya tidak mengesampingkan suara mayoritas warga maupun rekomendasi resmi DPRD Kota Tangerang yang telah disampaikan dalam RDP Komisi I.

Polemik juga melebar dengan munculnya pemberitaan yang menyebut adanya seseorang yang mengaku sebagai juru bicara RW 07. Hal tersebut langsung dibantah keras oleh Ferdy Yusuf yang baru saja ditunjuk sebagai Plt RW 07.

Ferdy menyesalkan adanya klaim sepihak dari seorang warga bernama Beny yang mengaku sebagai jubir RW 07. Ia menegaskan tidak pernah menunjuk siapa pun sebagai juru bicara resmi RW.

“Saya baru saja ditunjuk sebagai Plt RW 07 dan merasa keberatan. Saya tegaskan, saya tidak pernah menunjuk Beny sebagai juru bicara RW 07,” tegasnya.

Menurut Ferdy, pernyataan sepihak yang mengatasnamakan RW 07 berpotensi menyesatkan publik dan memperkeruh situasi di tengah polemik pemilihan RW yang hingga kini belum tuntas. Ia menegaskan, setiap pernyataan yang mengatasnamakan RW harus disampaikan secara resmi dan memiliki mandat yang jelas.

Sebelumnya, empat RT perwakilan RW 07 Karawaci Baru pada Jumat lalu juga telah bertemu langsung dengan Lurah Endang Suardi. Dalam pertemuan tersebut, para RT secara tegas menyatakan dukungan agar panitia pemilihan RW 07 diaktifkan kembali, sejalan dengan hasil RDP Komisi I DPRD Kota Tangerang.

Terpisah, salah seorang warga Karawaci Baru yang juga aktivis senior, Zenal, menyayangkan polemik pemilihan RW 07 yang dinilainya seharusnya dapat diselesaikan di tingkat kelurahan tanpa harus melibatkan DPRD.

Menurut Zenal, persoalan pemilihan RW merupakan persoalan sederhana yang tidak semestinya berlarut-larut hingga DPRD turun tangan.

“Hal sesederhana ini lurah tidak bisa menangani, sampai DPRD harus turun tangan,” ujar Zenal.

Ia juga menyoroti sikap lurah yang dinilainya tidak menjalankan arahan DPRD setelah RDP digelar.

“Yang lebih disayangkan, setelah DPRD memberi arahan, justru tidak dipatuhi. Ini arahan resmi lembaga dewan,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Zenal mendesak Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja lurah Karawaci Baru. Bahkan, ia menyebut perlu ada langkah tegas jika lurah dinilai tidak mampu menyelesaikan konflik warga dan mengabaikan arahan DPRD.

“Pemerintah harus mengevaluasi lurah. Kalau perlu, copot saja,” pungkas Zenal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Karawaci Baru belum menyampaikan langkah lanjutan terkait pelaksanaan rekomendasi DPRD. Warga RW 07 berharap hasil RDP segera ditindaklanjuti agar polemik pemilihan RW tidak terus berlarut dan prinsip demokrasi di tingkat lingkungan tetap terjaga.

Jefri 

0 Komentar