Persoalan Hukum Petani Muhyani dalam Kasus Pembunuhan Pencuri Hewan Ternak


Tajamnya Hukum Untuk Muhyani Petani yang Bela Diri ,Ini Tanggapan Mahfud MD
Poto : Menkopolkam Mahfud MD/Sumber X(Twitter)

JAKARTA, kolomberita.id - Muhyani (58) seorang Petani asal Kampung Ketileng, Desa Teritih, Kecamatan Walantaka,dikabarkan tengah menghadapi persoalan hukum yang rumit.Bagaimana tidak ,ia kini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polresta Serang Kota, Polda Banten dalam kasus Pembunuhan.


Padahal menurut isteri Muhyani posisi Muhyani saat itu membela diri usai pergoki pencuri hewan ternak miliknya yang lalu karena kepergok pencuri tersebut menyerang Muhyani menggunakan golok.



Terpisah  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Muhyani, penjaga kambing yang dijadikan tersangka gegara membunuh maling yang menyerangnya di Serang Banten, tidak bisa dipidana. 

"Kalau orang membela diri, melindungi hartanya, melindungi jiwanya itu tidak boleh dihukum. Kita lihat seperti apa kasus ini terjadi," singkat Mahfud di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (14/12).


Mahfud menjelaskan seseorang yang melakukan tindak pidana karena membela diri dan keadaan terpaksa tidak bisa dipidana.

Ia bercerita pernah membebaskan pria asal Bekasi bernama Irfan yang membacok terduga begal hingga tewas.

Saat itu Irfan dikeroyok oleh dua orang yang hendak mengambil sepeda motornya. Irfan melakukan perlawanan hingga salah satu dari begal tersebut tewas. Kemudian, Irfan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya lapor ke presiden. 'Pak ini enggak benar, menurut undang-undang, orang yang begini tidak dihukum'. Malah kemudian ketika itu mendapat perhatian Istana. Besoknya si Irfan dinyatakan bebas dan diberikan piagam penghargaan oleh Polri karena telah membantu penegakan keamanan di tengah masyarakat," pungkasnya.

Red


 

 

0 Komentar