OJK Memerintahkan Bank Blokir Ribuan Rekening Judi Online

 

Bank Besar di Indonesia Siap Berantas Judi Online
Gambar ilustrasi /Sumber : Google

JAKARTA, kolomberita.id - Fenomena judi online yang makin marak dan menyasar ke semua kalangan memang sudah cukup memperihatinkan.

Dikutip dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sejak awal 2023 hingga saat ini total angka transaksi masyarakat Indonesia dalam judi online sudah mencapai angka Rp 200 triliun rupiah.



Terkait hal itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mendapat kewenangan untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening yang terkait kegiatan ilegal, termasuk judi online.


Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam tiga bulan terakhir ini pihaknya sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online.



Selain itu, otoritas juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.


Dilansir dari CNBC Indonesia dikatakan sejumlah bank siap mendukung OJK dalam memberantas judi online,seperti bank swasta terbesar RI PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) yang siap memblokir rekening terkait judi online.


"BCA tidak pernah memfasilitasi aktivitas judi online dalam bentuk apa pun dan akan melakukan pemblokiran rekening nasabah yang digunakan dalam aktivitas judi online dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. BCA senantiasa mendukung upaya aparat penegak hukum dalam memberantas judi online," kata EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F. Haryn,Selasa (20/12/2023).

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, kata Hera, BCA sebagai lembaga perbankan nasional senantiasa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku termasuk yang berkaitan dengan pembukaan rekening nasabah.


Bank swasta besar RI lainnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) mengatakan telah menerapkan pendeteksian terhadap nasabah yang terindikasi melakukan aktivitas ilegal.

"Sudah berjalan [blokir rekening terkait judi online] dan kami juga menerapkan filter tersebut. Sudah dalam beberapa tahun terakhir," ujar Presiden Direktur BNGA Lani Darmawan saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2023).


Dia menyebut ada rekening yang diblokir karena terkait aktivitas ilegal, namun mengaku tidak pernah menghitung ada berapa jumlah yang diblokir.

Bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) menyatakan telah menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC) pada saat pembukaan rekening dan secara aktif melakukan monitoring transaksi nasabah untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan rekening.



"Di saat yang sama, Bank Mandiri telah menggunakan external cyber threat intelligence service untuk memonitor brand violation termasuk penggunaan logo/trademark dan rekening bank mandiri dalam situs-situs judi online," ujar Corporate Secretary BMRI Teuku Ali Usman saat dihubungi CNBC Indonesia, Selasa (20/12/2023).



Ia menyampaikan Bank Mandiri juga melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap calon nasabah khususnya yang berisiko tinggi. Selain itu, Bank Mandiri telah memiliki kebijakan, pengawasan, dan prosedur pengelolaan serta mitigasi risiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).



Sama halnya dengan bank pelat merah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) yang menyatakan berkomitmen untuk mendukung pihak berwajib dalam memberikan sanksi dan efek jera sebagai bagian dari tindakan tegas terhadap para pelaku perjudian. Corporate Secretary BBNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya memiliki kebijakan dan prosedur yang mengatur KYC dan proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi kepada calon nasabah yang akan melakukan pembukaan rekening.



Selain itu, BNI juga memiliki sistem untuk melakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan yang terindikasi mencurigakan. Serta proaktif menyampaikan laporan apabila terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan ke regulator, apabila dimintai bantuan oleh aparat terkait sesuai perundang-undangan dan dengan menjunjung tinggi prinsip kerahasiaan bank.


"Kami menghimbau kepada seluruh nasabah pemilik rekening untuk menjaga rekening bank beserta kelengkapannya (buku tabungan dan kartu ATM) agar tidak dipindahtangankan kepada pihak lain. Pengalihan kepemilikan rekening dapat berdampak hukum dan menyeret pemilik rekening ke dalam proses hukum," ujar Okki Selasa (20/12/2023).


Red

Sumber : CNBC Indonesia

0 Komentar