Pemkab Bekasi Menjamin Perlindungan Anggota Korpri Melalui BPJS Ketenagakerjaan

 

Pemkab Bekasi Menjamin Perlindungan Anggota Korpri Melalui BPJS Ketenagakerjaan
MoU : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang MoU untuk memberikan perlindungan kepada anggota Korpri Kabupaten Bekasi. Foto Tata Jaelani
Cikarang Pusat, kolomberita.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang pada Jumat (22/09/2023). MoU ini bertujuan untuk melindungi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di kabupaten tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan, “Ya hari ini, selain sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan ke anggota Korpri juga penandatanganan MoU dan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota Korpri di Kabupaten Bekasi,” katanya. 

Selain itu, ia juga berjanji untuk terus memberikan program-program terbaik bagi anggota Korpri dan membangun masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Kami dari jajaran Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi, di dalam menyiapkan program-program yang menyentuh, tidak hanya anggota Korpri tetapi juga seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Dedy Supriyadi, yang juga merupakan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bekasi, memberikan apresiasi terhadap kerjasama ini. Ia mengungkapkan bahwa Korpri Kabupaten Bekasi akan memberikan saran dan inovasi kepada pemerintah daerah dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kerjasama ini, anggota Korpri Kabupaten Bekasi akan mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta serta beasiswa untuk anggota keluarganya. 

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan manfaat lain seperti biaya pengobatan sampai sembuh jika mengalami kecelakaan kerja yang terkait dengan kegiatan Korpri.

Dian Zulfikar, Pps. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga mengurangi angka kemiskinan ekstrem. 

"Jika anggota Korpri tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, mereka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 96 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, serta santunan berkala sebesar Rp 12 juta. Anak mereka juga akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 174 juta, ujarnya. 

Hal ini menjadi kabar baik bagi anggota Korpri di Kabupaten Bekasi, karena mereka kini memiliki perlindungan yang lebih baik melalui kerjasama ini. Diharapkan, kerjasama antara Pemkab Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan anggota Korpri dan keluarganya.

Red

0 Komentar