![]() |
Foto Ilustrasi Pengeroyokan : Sumber Tangkap Layar |
Namun, konsekuensi hukuman akan semakin berat jika tindakan kekerasan yang dilakukan menyebabkan dampak yang lebih besar. Pasal 170 ayat (2) KUHP menjelaskan bahwa pelaku kekerasan dapat dipidana dengan penjara selama paling lama tujuh tahun jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, maka pelaku kekerasan dapat dipidana dengan penjara selama paling lama sembilan tahun. Sedangkan, jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku kekerasan dapat dipidana dengan penjara selama paling lama dua belas tahun.
Dalam konteks hukum pidana, Pasal 170 KUHP bertujuan untuk memberikan sanksi pidana kepada pelaku kekerasan agar dapat meminimalkan tindakan kekerasan di masyarakat. Dengan adanya sanksi pidana, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan. Selain itu, Pasal 170 KUHP juga bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi orang atau barang yang menjadi korban tindakan kekerasan.
Namun, dalam penerapan Pasal 170 KUHP, diperlukan kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan siapa yang bersalah. Hal ini dikarenakan tindakan kekerasan dapat terjadi di berbagai situasi dan kondisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan bukti yang kuat dan jelas untuk menentukan siapa yang bersalah dalam tindakan kekerasan tersebut.
Dalam penerapan Pasal 170 KUHP, juga perlu diperhatikan bahwa sanksi pidana yang diberikan harus sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan. Jika sanksi pidana yang diberikan terlalu berat atau terlalu ringan, maka hal tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan dan merugikan salah satu pihak.
Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa tindakan kekerasan dapat dihindari dengan cara-cara lain yang lebih damai dan tidak melanggar hukum. Misalnya, dengan cara mediasi atau penyelesaian sengketa secara damai. Dengan demikian, tindakan kekerasan dapat dihindari dan masyarakat dapat hidup dalam keadaan yang lebih aman dan tenteram.
Dalam kesimpulannya, Pasal 170 KUHP adalah salah satu pasal dalam hukum pidana yang mengatur tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang. Pasal ini memiliki tujuan untuk memberikan sanksi pidana kepada pelaku kekerasan agar dapat meminimalkan tindakan kekerasan di masyarakat dan memberikan perlindungan bagi korban. Namun, dalam penerapannya, perlu diperhatikan kehati-hatian dan sanksi pidana yang diberikan harus sesuai dengan tingkat kekerasan yang dilakukan. Selain itu, perlu juga diperhatikan bahwa tindakan kekerasan dapat dihindari dengan cara-cara damai dan tidak melanggar hukum.
0 Komentar