![]() |
| Barang bukti yang disita dari 17 pelaku |
Melalui pembentukan Satgas Tim Opsnal Gabungan, petugas berhasil menangkap 17 tersangka pelaku curanmor yang beraksi di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kapolres menjelaskan, ke-17 pelaku terdiri dari 10 orang pemetik (eksekutor), 6 orang joki, dan 1 orang penadah. Mereka oditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug.
“Selama satu pekan terakhir, tim berhasil mengamankan 17 pelaku yang merupakan jaringan curanmor lintas wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T dan alat pendukung lainnya,” ujar Kombes Jauhari, saat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Kota,Senin (10/11/2025).
![]() |
| 17 Tersangka yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota |
1 unit mobil R4 losbak yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,
24 unit sepeda motor berbagai merek,
kunci letter T dan mata kunci palsu,
rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan palsu.
Dari hasil penyidikan, para tersangka terlibat dalam 159 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dengan rincian :
Unit 3 Ranmor Satreskrim: 42 TKP
Polsek Karawaci: 22 TKP
Polsek Jatiuwung: 92 TKP
Polsek Ciledug: 3 TKP
Dihadapan wartawan Kapolres menjelaskan,para pelaku beraksi secara mobile, berkeliling mencari target kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Dengan cepat mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur kendaraan curian ke tempat penampungan.
Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata api mainan untuk mengintimidasi korban.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.
“Polres Metro Tangerang Kota tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur apabila tersangka melakukan perlawanan,” tutupnya.
Jfr



0 Komentar