Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian dengan Kekerasan (Curas)

 

Polrestro Tangerang Kota Ungkap Kasus Curanmor Dalam Sepekan, Dari 17 Tersangka Ada 5 Residivis
Barang bukti yang disita dari 17 pelaku
TANGERANG,  Kolomberita.id || Selama sepekan terakhir, jajaran Polres Metro Tangerang Kota di bawah kepemimpinan Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., berhasil mengungkap sederet kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas), khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor).

Melalui pembentukan Satgas Tim Opsnal Gabungan, petugas berhasil menangkap 17 tersangka pelaku curanmor yang beraksi di berbagai wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dari jumlah tersebut, lima orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus serupa.



Kapolres menjelaskan, ke-17 pelaku terdiri dari 10 orang pemetik (eksekutor), 6 orang joki, dan 1 orang penadah. Mereka oditangkap di sejumlah wilayah, antara lain Kecamatan Karawaci, Jatiuwung, dan Ciledug.

“Selama satu pekan terakhir, tim berhasil mengamankan 17 pelaku yang merupakan jaringan curanmor lintas wilayah. Mereka beraksi menggunakan kunci letter T dan alat pendukung lainnya,” ujar Kombes Jauhari, saat Konferensi Pers di Mapolres Tangerang Kota,Senin (10/11/2025).


17 Tersangka yang beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota 
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya:

1 unit mobil R4 losbak yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,


24 unit sepeda motor berbagai merek,


kunci letter T dan mata kunci palsu,


rekaman CCTV, serta dokumen kendaraan palsu.


Dari hasil penyidikan, para tersangka terlibat dalam 159 lokasi kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dengan rincian :


Unit 3 Ranmor Satreskrim: 42 TKP


Polsek Karawaci: 22 TKP


Polsek Jatiuwung: 92 TKP


Polsek Ciledug: 3 TKP


Dihadapan wartawan Kapolres menjelaskan,para pelaku beraksi secara mobile, berkeliling mencari target kendaraan yang terparkir di lokasi sepi. Dengan cepat mereka merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, lalu membawa kabur kendaraan curian ke tempat penampungan.


Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata api mainan untuk mengintimidasi korban.


Pasal dan Ancaman Hukuman


Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.


Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan.


“Polres Metro Tangerang Kota tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur apabila tersangka melakukan perlawanan,” tutupnya.


Jfr


0 Komentar