KPU Kota Tangerang Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pemilihan 2024

KPU Kota Tangerang Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pemilihan 2024
KPU Kota Tangerang Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pemilihan 20202

KOTA TANGERANG, kolomberita.id - Tepat dihari terakhir pendaftaran bakal calon Kepala Daerah Kota tangerang periode 2024-2029.  KPU Kota Tangerang, menetapkan 3 (tiga) pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Tangerang periode 2024-2029.

Ketiga paslon tersebut yang telah memenuhi syarat administrasi lengkap yakni :

- Ahmad Amrullah & Bonnie Mufidzar. Di usung oleh koalisi PKB dan PKS.

- Scahrudin & Maryono,.Di usung oleh PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat dan PPP, hingga Partai Non Parlemen. 

- Faldo Maldini & Fadlin Akbar. Yang digagas oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

Diketahui, bakal calon yang di usung oleh partai Hanura dan PBB, Rachmansyah - Heri Susanto, datang ke Kantor KPU untuk  mendaftarkan sebagai Pasangan calon Kepala Daerah Kota Tangerang.  Namun, sepertinya dianggap belum memenuhi persyaratan administrasi oleh KPU Kota Tangerang.

Qori Ayatullah, Ketua KPU Kota Tangerang,  mengatakan pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah Kota Tangerang sebelumnya telah diumumkan sejak tanggal 24 Agustus 2024, lalu pendaftaran dibuka tanggal 27 Agustus 2024.  pihaknya telah menerima persyaratan berkas ketiga pasangan calon. (Kamis, 29/08/2024).

" Pengumuman pendaftaran itu dimulai dari 24-26 Agustus 2024, dibuka pendaftaran 27-29 Agustus 2024. Pada 27-28 Agustus, pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan 29 Agustus pukul 08.00-23.59 WIB, " ujar nya

Mengenai ketentuan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024-2029.

Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan kembali  mereview dan mengkroscek berkas administrasi dari ketiga paslon. Dan paslon yang lolos akan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah periode 2024-2029, untuk dapat berkonsentrasi saat pilkada 2024.

" KPU akan mereview kembali berkas administrasi para calon. Dan paslon yang lolos akan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024 ". Tutur nya

 Lebih lanjut, ketentuan tahapan pilkada memasuki masa kampanye selama 25 September sampai 23 November 2024. 

"Akan tetapi pada hari pemungutan suara pilkada akan digelar secara serentak di seluruh Indonesia pada 27 November 2024, " pungkas Qori. 

Red

0 Komentar