![]() |
Foto Uang Palsu : Sumber Tangkap Layar |
Selain itu, pasal ini juga mencakup orang yang menyimpan atau membawa ke Indonesia mata uang atau uang kertas palsu dengan tujuan untuk menyebarkannya atau menyuruh orang lain menyebarkannya sebagai uang asli.
Tindakan seperti itu dianggap serius oleh hukum dan dikenakan hukuman pidana penjara dengan masa tahanan paling lama lima belas tahun. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang berlaku sebagai alat tukar resmi dalam suatu negara. Tindakan mengedarkan mata uang atau uang kertas palsu dapat menyebabkan kerugian finansial dan sosial yang besar bagi masyarakat, serta merusak stabilitas ekonomi suatu negara.
Penegakan pasal ini diharapkan dapat membantu mencegah dan memberantas kegiatan peredaran mata uang palsu, yang berpotensi merusak perekonomian negara dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Dengan adanya ancaman hukuman yang cukup berat, diharapkan orang-orang akan berpikir dua kali sebelum terlibat dalam tindakan kriminal semacam itu.
Selain itu, tugas pemerintah dalam memastikan keamanan dan keabsahan mata uang juga menjadi lebih penting dalam mencegah peredaran uang palsu di masyarakat. Dalam hal ini, kerjasama antara aparat penegak hukum, institusi keuangan, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran mata uang palsu dan mencegah tindakan kriminal di bidang ini.
0 Komentar