![]() |
Gambar Ilustrasi: Sumber Google |
Ada beberapa unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 365 KUHP, yaitu melakukan tindakan melawan hukum, merampas atau mencuri barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan menyebabkan luka-luka pada orang. Selain itu, tindakan pencurian juga dapat dilakukan dengan menggunakan obat-obatan atau barang-barang yang merugikan kesehatan atau dengan cara merayu korban dengan tipu muslihat.
Hukuman yang dapat diberikan berdasarkan Pasal 365 KUHP bervariasi tergantung pada faktor-faktor tertentu, seperti tingkat kekerasan yang digunakan, kerugian yang dialami oleh korban, keadaan pelaku, dan pertimbangan lainnya yang relevan. Pelaku yang melakukan tindakan pencurian dengan pemberatan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, sedangkan jika tindakan pencurian dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidana yang dapat dijatuhkan mencapai paling lama dua belas tahun penjara.
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Pasal 365 KUHP menjadi penting untuk diimplementasikan secara efektif. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan adil agar tindakan pencurian dengan pemberatan dapat dicegah dan dikurangi.
0 Komentar