Gambar Ilustrasi : Sumber Google |
Namun, hampir 10 bulan berlalu, kasus tersebut akhirnya berakhir dengan damai. Keluarga korban dan 7 keluarga tersangka sepakat untuk saling memaafkan dan berdamai di Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan.
Menurut AR, ia memilih jalur damai karena ingin semuanya selesai dengan silaturahmi yang baik dan damai. Meski begitu, para pelaku tetap bertanggung jawab atas perbuatannya dan membiayai pengobatan AR selama ia menjalani perawatan fisik dan psikis.
“Ingin mencari kedamaian, menghilangkan rasa dendam dan ketenangan. Semoga semuanya bisa mengambil hikmahnya dan tidak terjadi seperti ini lagi di masa datang,” ucap korban AR, mahasiswa UIN Palembang, Sabtu (22/7/2023).
Ketua Umum YBH SSB Sigit Muhaimin menyatakan kasus penganiayaan kliennya akan diserahkan ke tim penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel untuk diambil langkah selanjutnya.
Dalam upaya mencari keadilan, tim kuasa hukum korban sudah melakukan berbagai cara sebelum memutuskan untuk menempuh jalur damai. Mereka meminta bantuan dari Ombudsman Sumsel, menyurati Kapolda Sumsel dan melakukan follow up laporan penganiayaan ke Polda Sumsel.
“Karena sudah ada perdamaian ini, dengan penyelesaian hukum melalui Restorative Justice (RJ). Kita serahkan semuanya ke tim penyidik Polda Sumsel,” ujarnya.
Kini, AR berharap agar korban penganiayaan lainnya bisa langsung berkoordinasi dengan penegak hukum atau pengacara untuk mencari jalan terbaik dan mendapatkan keadilan sesegera mungkin. Sedangkan pengacara Prengki Adiatmo berharap agar para pelaku penganiayaan bisa bertanggungjawab dan tidak membuat permasalahan menjadi panjang dan melebar.
Red
Sumber : https://www.liputan6.com/regional/read/5350897/10-bulan-berlalu-kasus-penganiayaan-mahasiswa-uin-palembang-berakhir-damai
0 Komentar