![]() |
| Baru 2 Terdakwa Disidangkan, Sidang Perdana Kasus Pengeroyokan Advokat M Sodik Diundur |
PANDEGLANG – Kolomberita.id || Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan, penyiksaan, dan percobaan pembunuhan terhadap seorang advokat, M Sodik, S.H., M.H., dan korban lainnya, Carinah. Sidang yang meregistrasi perkara Nomor 35/Pid.B/2026/PN Pdl ini berlangsung pada Selasa (19/5/2026) pukul 13.00 WIB, mundur dari jadwal yang telah ditetapkan semula.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ires Hanifan Kenutama, S.H., baru menghadirkan dua orang terdakwa, yaitu Kadnawi Bin (Alm) Wardi dan Rasum Bin (Alm) Dirja. Sementara itu, satu pelaku lain atas nama Alim Bagaskara dilaporkan kabur dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan. Kehadiran kedua korban, M Sodik dan Carinah, di ruang sidang kontras dengan ketidakhadiran kuasa hukum dari kedua terdakwa.
Ketidakhadiran tim penasihat hukum terdakwa memicu kekecewaan dari Hakim Ketua Steven Christian Walukon beserta Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pandeglang. Pihak pengadilan menilai ketidakhadiran tersebut terkesan tidak beretika karena dilakukan tanpa adanya pemberitahuan resmi sama sekali.
Kasus yang terjadi di Desa Bojen, Kecamatan Sobang ini terus menyita perhatian publik dan media nasional, khususnya di wilayah Provinsi Banten. Akibat ketidakhadiran kuasa hukum terdakwa, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan.JPU Ires Hanifan Kenutama, S.H., mengonfirmasi kepada awak media setelah persidangan bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada tanggal 4 Juni 2026.
RLS

0 Komentar