Tangerang – Kolomberita.id || Polres Metro Tangerang Kota menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan jaringan peredaran narkotika jenis ganja lintas wilayah yang melibatkan dua tersangka. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan total 4.794 gram ganja siap edar di Aula Media Centre Mapolres Metro Tangerang Kota Senin(27/5/25).Kasat didampingi Kanit Narkoba Kompol Arif Syaifudin S.E., M.H dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba Kompol Rihold sihotang. S. Kom.,S. I.K.,M.H
mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Poris, Cipondoh.
“Dari informasi itu, tim kami melakukan observasi dan pengintaian hingga berhasil menangkap pelaku utama berinisial SS di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Setelah dikembangkan, kami juga berhasil mengamankan tersangka lainnya, HS,” ujar Kasat didampingi Kanit Narkoba Kompol Arif Syaifudin S.E., M.H dan Kasi Humas AKP Prapto Lasono.
Dalam operasi yang dilakukan pada 16 Mei 2025, polisi menyita satu bungkus ganja seberat 921,5 gram dari SS. Pengembangan kasus membawa petugas ke HS, yang ditangkap tak lama kemudian dengan barang bukti empat bungkus ganja seberat total 3.872,5 gram.
“Modus yang digunakan adalah sistem tempel dan pengiriman jarak jauh. Ini merupakan modus yang umum digunakan jaringan antar kota untuk menghindari petugas,” tambah Kasat
Polisi juga menggeledah rumah kontrakan HS dan menemukan ganja yang disimpan dalam bungkus plastik warna cokelat, siap diedarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut diduga berasal dari wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk siapa pemasok utamanya. Tak menutup kemungkinan pelaku terhubung dengan jaringan antarprovinsi,” tegasnya.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Jfr
0 Komentar