Polisi Amankan Pelaku Penjualan Obat-obatan Terlarang di Karawaci

 

Polsek Karawaci Bongkar Penjualan Obat Daftar G Berkedok Toko Kosmetik
Barang Bukti Obat daftar G Hexymer dan Tramadol yang disita petugas.

TANGERANG, kolomberita.id
– Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Karawaci menindaklanjuti informasi dari warga terkait penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin dan berhasil mengamankan sebanyak 423 butir Tramadol dan 170 butir Hexymer siap jual.


Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Karawaci Kompol Antonius mengatakan dari penggerebekan itu pihaknya  mengamankan seorang terduga pelaku penjualan berinisial SA (20).



“Modusnya toko kosmetik, kita tindaklanjuti adanya informasi masyarakat, dari hasil penggerebekan dilakukan, anggota menyita barang bukti uang hasil penjualan, handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi, berikut 423 butir Tramadol dan 170 butir Hexymer siap edar,” terang Antonius, Minggu (17/3/2024).



Adapun lokasi toko kosmetik tersebut berada di Jalan Sangego Raya, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Penggeledahan itu dilakukan Polisi pada Kamis, 14 Maret 2024, sekira jam 17.00 WIB kemarin.

“Saat ini pelaku telah kita amankan di kantor Polsek Karawaci, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.



Antonius menambahkan, Polisi akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Terlebih di bulan suci Ramadhan saat ini, patroli

rutin yang ditingkatkan dilakukan Polri dalam menjamin keamanan dan ketenteraman masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.



“Terhadap pelaku penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar, kita dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal



197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan

ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.


Red

0 Komentar