![]() |
Fota Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi : Sumber Dani Ibrahim |
Dalam instruksi yang diterima, diketahui bahwa polusi udara di wilayah Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bekasi, sebagian besar disebabkan oleh transportasi. Sekitar 20% kontribusi polusi berasal dari aktivitas antar-jemput anak sekolah dan sejenisnya. Dalam rangka menanggapi instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana mengalokasikan anggaran yang mendukung program penurunan tingkat polusi di wilayah tersebut.
"Instruksi yang dikeluarkan baru-baru ini telah kami terima. Kami akan segera melakukan tindakan lanjut dalam rangka mengalokasikan anggaran yang sesuai untuk mendukung program penekanan polusi udara di wilayah masing-masing," ujar Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi menyadari pentingnya upaya pencegahan polusi udara demi kesehatan dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya instruksi dari Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah konkret guna mengurangi tingkat polusi udara di wilayah Jabodetabek.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk instansi terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota lainnya dalam wilayah Jabodetabek, untuk merancang dan melaksanakan kebijakan yang efektif dalam menekan polusi udara. Diharapkan dengan adanya kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, tujuan bersama untuk mengurangi polusi udara dapat tercapai dengan baik.
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan pengurangan polusi udara tersebut. Dengan adanya komitmen dan kerja sama dari semua pihak, diharapkan Kabupaten Bekasi dan wilayah Jabodetabek secara keseluruhan dapat menjadi lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh masyarakat.
Red
0 Komentar