Kolomberita.id - Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sering dianggap sebagai "pintu gerbang" dari seluruh hukum pidana di Indonesia. Pasal ini merupakan landasan utama yang menentukan apakah suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak. Mengapa begitu? Mari kita masuk ke dalam perinciannya.
![]() |
Foto : Sumber Google |
Namun, perhatikan juga ayat (2) Pasal 1 KUHP yang mengajukan situasi menarik. Jika perubahan dalam perundang-undangan terjadi setelah suatu perbuatan dilakukan, prinsip "ketentuan yang paling menguntungkan" diterapkan terhadap terdakwa. Dengan kata lain, jika perubahan hukum tersebut merugikan terdakwa, maka yang diambil adalah versi hukum yang paling menguntungkan baginya.
Hal ini mungkin terdengar sederhana, namun sebenarnya memiliki implikasi yang cukup dalam. Prinsip ini menjamin bahwa seseorang tidak dapat dihukum dengan hukum yang lebih keras jika pada saat perbuatan dilakukan hukum tersebut belum ada. Ini merupakan langkah yang adil untuk melindungi hak-hak individu dari pengaruh perubahan hukum yang retroaktif dan tiba-tiba.
Jadi, secara keseluruhan, Pasal 1 KUHP menggambarkan fondasi penting dalam sistem hukum pidana Indonesia. Ia menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan perlindungan hak individu, sambil menjamin bahwa hukum yang paling menguntungkan akan diterapkan dalam situasi yang berkembang.
Red
0 Komentar