![]() |
Gambar Sumber Google |
Dalam pasal ini, unsur-unsur yang harus ada agar dapat dinyatakan melakukan tindakan penipuan adalah adanya niat atau maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, melakukan tindakan yang melawan hak orang lain, dan menggunakan cara-cara tertentu seperti memakai nama palsu atau kedaan palsu, akal dan tipu muslihat, atau karangan perkataan-perkataan bohong. Selain itu, tindakan yang dilakukan harus menghasilkan dampak yang merugikan orang lain, seperti membuat orang lain memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang.
Dalam pasal ini, hukuman yang diberikan bagi pelaku penipuan adalah penjara selama-lamanya empat tahun. Namun, hukuman tersebut dapat ditingkatkan hingga 6 tahun penjara jika tindakan penipuan dilakukan dengan cara merugikan kepentingan umum atau kepentingan orang banyak. Selain itu, jika tindakan penipuan dilakukan dengan cara merugikan keuangan negara, maka pelaku dapat dihukum dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dalam prakteknya, pasal ini sering digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku-pelaku penipuan dalam berbagai bentuknya, seperti penipuan melalui telepon, penipuan online, atau penipuan investasi. Pasal ini juga menjadi landasan hukum bagi masyarakat untuk melaporkan tindakan penipuan yang mereka alami kepada pihak berwajib, sehingga pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
0 Komentar