Membongkar Pasal 281: Mengungkap Pelanggaran Kesusilaan dan Konsekuensi Hukumnya dalam Masyarakat

Melindungi Kesusilaan: Dampak Pelanggaran Pasal 281 dalam Hukum Pidana
Gambar Ilustrasi : Sumber Google
kolomberita.id - Pasal 281 dalam Undang-Undang hukum pidana mengatur tentang tindakan yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan dan menetapkan hukuman yang dapat dikenakan kepada para pelaku. Pasal ini memiliki dua ayat yang masing-masing menjelaskan dua situasi yang berbeda yang dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kesusilaan di masyarakat.

Ayat pertama dari Pasal 281 menyatakan bahwa setiap individu yang dengan sengaja dan secara terbuka melanggar kesusilaan dapat dikenai pidana penjara dengan jangka waktu paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda dengan jumlah paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Istilah "kesusilaan" di sini merujuk pada norma-norma moral dan etika yang berlaku dalam masyarakat, yang mencakup perilaku dan tata krama yang dianggap pantas dan sesuai dengan nilai-nilai sosial yang berlaku.

Contoh konkret dari pelanggaran kesusilaan yang dimaksud dalam ayat pertama ini termasuk ekspresi seksual yang vulgar, perilaku cabul di tempat umum, atau penyebaran materi pornografi yang meresahkan dan melanggar nilai-nilai kesopanan.

Sementara itu, ayat kedua Pasal 281 menyatakan bahwa setiap individu yang dengan sengaja melakukan tindakan yang bertentangan dengan kehendak orang lain, dan melanggar kesusilaan di hadapan orang tersebut, dapat dikenai pidana penjara dengan jangka waktu paling lama dua tahun delapan bulan, atau denda dengan jumlah paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Dalam konteks ini, pelanggaran dilakukan di depan orang lain, yang menunjukkan ketidakpedulian atau ketidakhormatan terhadap perasaan dan kehendak individu lain yang hadir di situ.

Contoh pelanggaran kesusilaan dalam ayat kedua ini termasuk tindakan seperti pelecehan seksual atau perilaku cabul yang dilakukan secara terang-terangan di depan seseorang tanpa izin atau persetujuannya.

Tujuan utama dari Pasal 281 ini adalah untuk melindungi norma-norma kesusilaan dalam masyarakat, dan mengancamkan para pelaku dengan hukuman pidana penjara atau denda sebagai sanksi atas perilaku yang dianggap melanggar kesusilaan, baik yang dilakukan secara terbuka maupun di depan orang lain yang ada di situ. Hukuman ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika serta menghormati kehendak dan privasi individu lain dalam kehidupan sosial sehari-hari. Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami dan menghormati Pasal 281 demi menciptakan masyarakat yang lebih santun dan bermartabat.



0 Komentar